BPBD KABUPATEN KARANGASEM

Tanggap, Tangkas, Tangguh

Telephone : (0363)22173      WhatsApp: 08123711174

Kamis (27/7/2023), dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal  (SPM) Sub Urusan Bencana sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka Tim Binwas SPM Sub Urusan Bencana Provinsi Bali melaksanakan Binwas kepada Tim Pelaksana SPM Sub Urusan Bencana Kabupaten Karangasem yang bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem.

Kegiatan Binwas SPM Sub Urusan Bencana tersebut dihadiri oleh 53 orang peserta yang berasal dari Tim Binwas SPM Sub Urusan Bencana Provinsi Bali, Tim Siap Siaga, BPBD Kabupaten Karangasem dan Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris BPBD Provinsi Bali yang juga menekankan bahwa bencana tidak hanya menjdi tanggung jawab BPBD, namun juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh OPD kabupaten/kota untuk saling membantu dalam memitigasi bencana ataupun saat tanggap darurat bencana.

Dalam kesempatan ini pula, disampaikan bahwa nantinya Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Karangasem yang saat ini sedang disusun dapat menjadi dasar dalam perencanaan dan pembangunan nantinya di Kabupaten Karangasem. Kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh Tim Binwas SPM Sub Urusan Kebencanaan Provinsi Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *