BPBD KABUPATEN KARANGASEM

Tanggap, Tangkas, Tangguh

Telephone : (0363)22173      WhatsApp: 08123711174

Profil BPBD Kabupaten Karangasem

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karangasem merupakan salah satu instansi pemerintahan daerah yang membidangi urusan kebencanaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 64 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala Badan   secara  exofficio dijabat  oleh Sekretaris Daerah.

Visi dan Misi BPBD Kabupaten Karangasem

1.   Visi

Mewujudkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana, menuju karangasem era baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti, dan Nadi (Karangasem Prakerthi Nadi)

2.   Misi BPBD Kabupaten Karangasem

  1. Meningkatkan kapasitas dan partisipasi para pemangku kepentingan penyelenggara penanggulangan bencana
  2. Menyelenggarakan penanggulangan bencana berbasis manajemen risiko dengan mengembangkan metode pencegahan, pengurangan risiko, peningkatan kesiapsiagaan, tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tugas dan Fungsi BPBD Kabupaten Karangasem

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang mencangkup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara. Secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  3. Pembinaan dan pengembangan penanggulangan bencana;
  4. Pengkoordinasian, pengkomandoan, pengendalian, dan fasilitasi penanggulangan bencana; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas, BPBD Kabupaten Karangasem memiliki fungsi :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencangkup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Tiga Bidang yang terdapat di BPBD Kabupaten Karangasem, antara lain:

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK), melaksanakan fungsi perencanaan, pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan  mitigasi bencana dan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan urusan penanggulangan bencana daerah, mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana dan program kerja Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagan;
  2. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis Pencegahan dan Kesiapsiagan;
  3. melaksanakan kegiatan, pembinaan dan mengkoordinasikan mitigasi bencana;
  4. melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana;
  5. mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  6. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  7. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

Bidang Kedaruratan dan Logistik (KL), melaksanakan fungsi penyelenggaraan, pengkoordinasian dan operasional penanggulangan bencana, kedaruratan serta penanganan pengungsi dan logistik mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana dan program kerja Bidang Kedaruratan dan Logistik;
  2. menyelengarakan dan mengkoordinasikan kedaruratan dan operasional penanggulangan bencana;
  3. melaksanakan dan mengkoordinasikan penanganan pengungsi dan logistik bencana;
  4. mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  5. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  6. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), melaksanakan fungsi penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam penanggulangan bencana mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana dan program kerja Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  2. menyusun kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan bencana;
  3. melaksanakan dan mengkoordinasikan rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan bencana;
  4. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  5. mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  6. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  7. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.