BPBD KABUPATEN KARANGASEM

Tanggap, Tangkas, Tangguh

Telephone : (0363)22173      WhatsApp: 08123711174

Struktur Organisasi BPBD Kabupaten Karangasem

Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem terdiri atas :

  1. Kepala Badan;
  2. Unsur Pengarah; dan
  3. Unsur Pelaksana.

Kepala Badan secara exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah, membawahi unsur pengarah dan unsur pelaksana.

Unsur pengarah terdiri dari ketua yang dijabat oleh Kepala badan dan 9 (sembilan) anggota yang terdiri atas Pejabat Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat profesional.

            Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang kepala pelaksana dengan susunan organisasi yang terdiri atas :

  1. Kepala Pelaksana
  2. Sekretariat, yang membawahkan :
  3. Subbagian Umum dan Keuangan; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, yang membawahkan kelompok Jabatan fungsional;
  6. Bidang Kedaruratan dan logistik, yang membawahkan Kelompok jabatan fungsional;
  7. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang membawahkan Kelompok jabatan Fungsional; dan
  8. Unit Pelaksana Teknis Daerah.